Syarat Membuat NPWP Karyawan/ Pribadi & Cara Daftar NPWP Online

Apa saja syarat membuat NPWP karyawan atau pribadi, perusahaan dan bagaimana cara daftar NPWP online akan di ulas dalam artikel ini sesuai dengan pengalaman dan rasa keingintahuan saya kenapa kita harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan ungkapan dari Direktur Jendral Pajak (Ken Dwijugiasteadi) tahun lalu pada jumpa pers di Jakarta bagi "seseorang yang penghasilannya dibawah 4,5 juta perbulan tidak wajib bayar pajak penghasilan". [setkab.go.id]
Syarat Membuat NPWP Karyawan/ Pribadi & Cara Daftar NPWP Online
Namun bagi Anda yang memiliki penghasilan di atas 4,5 juta perbulan atau 54 juta pertahun maka kena wajib pajak penghasilan. Jika tidak membayar pajak penghasilan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PPh pasal 25. Itulah sekilas fakta-fakta tentang pajak penghasilan.

Manfaat Memiliki NPWP:
  • Digunakan untuk syarat administrasi: Membuat kartu kredit, Cetak rekening koran, Pembuatan SIUP, Administrasi pajak final, Pembuatan paspor
  • Kemudahan dalam urusan perpajakan: Mengurusi restitusi pajak, Pengajuan pengurangan pembayaran pajak, Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, Pemotongan pajak yang rendah

Syarat Membuat NPWP Karyawan/ Pribadi

  • E-KTP bagi WNI
  • Paspor atau KITAB/ KITAS bagi WNA
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/ Wiraswasta

  • E-KTP
  • NPWP salah satu pemilik usaha
  • SKU dari departemen yang berkenaan dengan usaha Anda atau minimal dari kelurahan
Agar dapat melakukan daftar NPWP online maka dokumen persyaratan dari pengajuan NPWP baik yang untuk karyawan ataupun perusahaan diatas haruslah di scan terlebih dahulu. Anda bisa melakukan scan dokumen menggunakan mesin khusus scan ataupun pakai aplikasi Android yang bisa diperoleh dari Google Play Store.

Setelah dokumen persyaratan membuat NPWP online sudah discan, sekarang lanjut ke langkah pendaftaran NPWP secara online dibawah ini!

Proses Cara Daftar NPWP Online

Untuk membuat NPWP melalui jalur online atau juga offline tidak ada biaya pendaftarannya alias gratis.

Dan jika Anda mau bikin NPWP melalui opsi online, bisa langsung mengakses situs ereg.pajak.go.id lewat Hp atau laptop menggunakan browser Chrome/ Firefox dengan terlebih dahulu mendaftar akun, kemudian masuk dengan akun yang dibuat lalu mengisi formulir online daftar NPWP dan mengajukan permohonan pembuatan kartu NPWP.
cara membuat npwp online
Agar prosedur cara membuat NPWP Karyawan/ Pribadi tersebut lebih rapi, saya menjadikannya ke dalam 4 tahapan. Ikuti langsung yah!

Tahap I (Pembuatan Akun E-Registrasion)

1. Dihalaman muka situ ereg.pajak.go.id, Anda mendapati tampilan Login/ Masuk Akun. Karena belum punya akun jadi pilih link Daftar
daftar pajak online
2. Berikutnya dari pembuatan akun (Langkah 1 dari 2), masukkan alamat email, ketik ulang kode Captcha pada kolom yang tersedia, setelahnya tekan Daftar
cara membuat npwp bagi karyawan
3. Buka pesan email dari Eregistration@pajak.go.id, terdapat Link Verifikasi dan juga Tautan untuk lanjut ke langkah 2. Silahkan klik Link Verifikasi agar tidak ribet
cara membuat npwp untuk perusahaan
4. Maka tahapan buat akun selanjutnya (Langkah 2 dari 2) adalah memasukkan data diri
syarat membuat npwp untuk karyawan
Keterangan Pengisian Kolom:
  • Jenis WP: Secara acak kolom memunculkan jenis WP Orang Pribadi (Karyawan), namun bila ingin membuat NPWP Perusahaan (Usaha/ Wiraswasta) ganti dengan WP Badan
  • Nama Sesuai KTP: Masukkan nama sesuai dengan E-KTP
  • Alamat Email: (Otomatis sudah terisi)
  • Password: Bikin kata sandi minimal 6 digit dengan kombinasi Huruf besar, kecil serta Angka. Contoh tu4Nku atau 1daMan
  • Ulangi Password: Ketik ulang sandi yang tadi dibuat
  • Nomor HP: Masukkan nomer handphone aktif yang menjadi nomor Hp utama
  • Pertanyaan: Pilih pertanyaan keamanan akun sesuai selera
  • Jawaban: Masukkan jawaban dari pertanyaan akun yang tadi dibikin
  • Captcha: Ketik ulang kode captcha
  • Jika sudah di isi semua kolomnya klik tombol Daftar
5. Langkah-langkah membuat akun di website Ereg Pajak selesai dan lanjut pilih tautan link Klik Disini Untuk Memulai Pendaftaran Akun

Tahap II (Pengajuan NPWP Online)

Setelah bikin akun E-Registrasion, maka Anda di arahkan ke tampilan Login akun di website ereg.pajak.go.id untuk mulai mengajukan NPWP. Berikut kelanjutan proses:

1. Masukkan alamat email yang di pakai daftar tadi beserta passwordnya, Ketik ulang kode captcha lalu pilih tombol Login
contoh daftar npwp online
2. Maka tampilan halaman utama seperti gambar dibawah muncul dan otomatis kita di arahkan ke menu Permohonan Pendaftaran NPWP. Sekarang kita bisa mengisi Formulir Online Pendaftaran NPWP dari 1 sampai 9 langkah agar bisa memperoleh kartu NPWP
formulir daftar npwp online

Tahap III (Cara Mengisi Formulir Daftar NPWP Online)

Berikut langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran NPWP dari kategori A-I:

A. Kategori Wajib Pajak
Terdapat 2 Subkategori di Wajib Pajak yakni:
bagaimana cara membuat npwp online
  • Kategori Wajib Pajak: Orang Pribadi, Wanita yang hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT), Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Centang pilihan Orang Pribadi bila Anda mendaftar NPWP karyawan
  • Status Pusat - Cabang: Pusat, Cabang, OPPT, NPWP Suami, NPWP Pusat. Centang pilihan Pusat

B. Identitas Wajib Pajak
(1)Nama Wajib Pajak, (2)Tempat / Tanggal Lahir, (3)Status Pernikahan, (4)Kebangsaan, (5)Nomor Telepon "TIDAK WAJIB DI ISI", (6)Nomor Hanphone, (7)Email "OTOMATIS TERISI"
C. Sumber Penghasilan
pendaftaran npwp online
Centang bagian Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja dan pilih kotegori pekerjaan Anda misalkan bekerja di pabrik/ Perusahaan maka centang bagian Pegawai Swasta
D. Alamat Tempat Tinggal
Masukkan nama Jalan atau Desa, cari Kode Wilayah pada kolom Kode Wilayah:
  • Caranya klik bagian kolomnya lalu masukkan nama jalan atau desa Anda
  • Jika sudah muncul klik tombol Pilih maka secara otomatis kolom Kelurahan/ Desa, Kecamatan, Kota/ Kabupaten, Provinsi serta Kode Pos akan terisi

E. Alamat Domisili (KTP)
cara mengisi formulir pendaftaran npwp online
Jika Anda bertempat tinggal di tempat yang sama seperti alamat di KTP, maka centang Sama Dengan Alamat Tempat Tinggal dan otomatis kolom Jalan, Kode Wilayah dll terisi. Namun bila Anda merantau luar kota maka masukkan alamat jalan, kode wilayah dll secara manual
F. Alamat Usaha
Karena Anda bekerja di perusahaan dengan kata lain pegawai swasta, maka langsung klik tombol Next
G. Info Tambahan
Lanjut centang kisaran gaji yang Anda dapatkan!
H. Persyaratan
syarat membuat npwp pensiunan
Ada 2 pilihan untuk melengkapi syarat membuat NPWP karyawan atau pribadi yakni Unggah, Krim Manual. Disini Anda bisa centang pilihan Unggah dan lanjut klik tombol Upload Drob Gambar KTP Disini
I. Pernyataan
syarat membuat npwp guru
Centang kolom Benar, Lengkap

Tahap IV (Pengajuan Pembuatan Kartu NPWP)

Setelah mengisi formulir registrasi NPWP online mulai dari A-I, maka kembali di arahkan ke tampilan utama. Disini Anda tinggal melakukan 4 langkah lagi dan selesai, tinggal menunggu kartu NPWP di kirim. Berikut langkahnya:
  1. Pada menu status pendaftaran NPWP klik kolom Minta Token
    syarat membuat npwp freelance
  2. Masukkan kode Captcha
  3. Buka pesan dari E-Registration maka Anda akan menemukan Kode Token
    cara bikin npwp online
  4. Berikutnya silahkan baca Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan, kemudian centang bagian Telah Menerima Informasi dan Telah Menerima Penjelasan. Lanjut masukkan token yang Anda terima kedalam kolom pengisian Token

Setelah melakukan langkah cara membuat NPWP online, dalam 14 hari kerja kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat domisili sekarang.

Namun jika ada kekurangan didalam melampirkan dokumen syarat membuat NPWP karyawan atau pribadi, maka permohonan akan ditolak.

Solusinya, bisa langsung mendatangi KPP di kota Anda tinggal sekarang. Demikian proses cara daftar NPWP online, semoga terbantu!

1 Response to "Syarat Membuat NPWP Karyawan/ Pribadi & Cara Daftar NPWP Online"